Pasal 8
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN REGISTRASI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha dilakukan dengan membawa dokumen yang terdiri atas: a. asli formulir keikutsertaan; b. asli surat penunjukan Admin; c. asli surat kuasa; d. asli formulir pendaftaran luar jaringan (offline); e. asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; f. asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) atau Izin Usaha, sesuai dengan bidang masing-masing; g. asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP); h. asli akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir, dalam hal terjadi perubahan; i. asli surat keterangan domisili; j. asli Bukti Lapor Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tahun terakhir atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) tahun terakhir, kecuali untuk wajib pajak badan yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun; k. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Admin; dan l. salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diisi sesuai dengan format yang dapat diunduh pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pula dalam bentuk soft copy, masing- masing satu file dalam format PDF.
