PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi...
Pasal 10
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN REGISTRASI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Registrasi luar jaringan (offline) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal registrasi dalam jaringan (online). (2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan registrasi luar jaringan (offline) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari database sistem Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
