PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi...
Pasal 11
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN REGISTRASI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Pusat LPSE Kementerian Keuangan memeriksa kelengkapan dokumen registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 beserta keseluruhan soft copy dokumen. (2) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat LPSE Kementerian Keuangan melaksanakan hal sebagai berikut:
a. dalam hal dokumen registrasi luar jaringan (offline) dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan pelaksanaan Verifikasi. b. dalam hal dokumen registrasi luar jaringan (offline) dinyatakan tidak lengkap, dokumen dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi.
