PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi...
Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN REGISTRASI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Penyedia Barang/Jasa menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal registrasi dalam jaringan (online). (2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak dapat melengkapi dokumen registrasi luar jaringan (offline) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana pada ayat (1), data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari database sistem Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
