Pasal 13
BAB 4 — PROSEDUR PELAKSANAAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Verifikasi Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara: a. autentikasi; dan b. validasi. (2) Autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pencocokan antara soft copy dokumen dengan dokumen Registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses Verifikasi masa berlaku suatu informasi yang terdapat dalam dokumen Registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(4) Khusus untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha, pelaksanaan Verifikasi dilakukan pula melalui konfirmasi. (5) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan konfirmasi melalui telepon kepada Penyedia Barang/Jasa untuk meyakini kebenaran data dalam formulir pendaftaran yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d.
