PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 42
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI PUBLIK, KJPP, CABANG KJPP, DAN KANTOR PERWAKILAN
(1) Dalam memberikan jasanya, Penilai Publik, KJPP, dan Cabang KJPP wajib mematuhi: a. KEPI dan SPI yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Penilai, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang jasa Penilaian yang diberikan. (2) Penilai Publik, KJPP, dan Cabang KJPP yang dalam memberikan jasanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
