PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 41
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI PUBLIK, KJPP, CABANG KJPP, DAN KANTOR PERWAKILAN
(1) Penilai Publik yang namanya tercantum pada dokumen dan/atau komunikasi tertulis dalam Laporan Penilaian wajib bertanggung jawab atas jasa yang diberikan. (2) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian harus bebas dari pengaruh pihak lain yang berpotensi mengakibatkan hasil pekerjaan Penilaian tidak objektif atau tidak independen. (3) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
