PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 40
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI PUBLIK, KJPP, CABANG KJPP, DAN KANTOR PERWAKILAN
(1) Penilai Publik wajib memiliki Domisili di wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Penilai Publik wajib menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Kewajiban Domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Penilai Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. (4) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
