Pasal 43
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI PUBLIK, KJPP, CABANG KJPP, DAN KANTOR PERWAKILAN
(1) Penilai Publik wajib menandatangani Laporan Penilaian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Penilai Publik yang tidak menandatangani Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti PPL di bidang Penilaian pada tahun berikutnya paling sedikit 10 SKP di luar kewajiban PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). (3) Penilai Publik yang telah mengikuti PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani Laporan Penilaian pada tahun berikutnya. (4) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
