PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Pasal 5
(1) Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam menyusun petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kementerian/lembaga dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
