Pasal 4
(1) Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas: a. pendahuluan; b. kebijakan pelaporan keuangan; c. kebijakan akuntansi kas dan setara kas; d. kebijakan akuntansi investasi; e. kebijakan akuntansi piutang; f. kebijakan akuntansi persediaan; g. kebijakan akuntansi aset tetap; h. kebijakan akuntansi perjanjian konsesi jasa; i. kebijakan akuntansi properti investasi; j. kebijakan akuntansi aset lainnya; k. kebijakan akuntansi kewajiban/utang; l. kebijakan akuntansi ekuitas; m. kebijakan akuntansi pendapatan; n. kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer ke daerah; o. kebijakan akuntansi pembiayaan; p. kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL); q. kebijakan akuntansi transitoris; dan r. kebijakan akuntansi pelaporan penanganan dampak keadaan darurat bencana nasional. (2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
