PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Pasal 6
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025.
