Pasal 5
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III dan Non Kelas III. (2) Tarif Non Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Rawat Inap Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar www.djpp.kemenkumham.go.id
90% (sembilan puluh persen) dari tarif Rawat Inap Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (4) Tarif Tindakan Medis Operatif, tarif Tindakan Medis Non Operatif, dan Tarif Tindakan Penunjang Medis Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Non Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
