PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Tindakan Keperawatan Intensif; b. Tarif Instalasi Rawat Jalan; c. Tarif Poliklinik Graha Spesialis; d. Tarif Instalasi Gawat Darurat; e. Tarif Medis Non Operatif; f. Tarif Penunjang Medis; g. Tarif Pendidikan dan Penelitian; dan h. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
