Pasal 6
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif rawat inap, tarif tindakan medis operatif, tarif tindakan medis non operatif, dan tarif tindakan penunjang medis Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan. (2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif rawat inap, tarif tindakan medis operatif, tarif tindakan medis non operatif, dan tarif tindakan penunjang medis Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
