PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 5
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran PBI, BPJS Kesehatan menyampaikan: a. nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama BPJS Kesehatan mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan dana Iuran PBI kepada KPA; dan b. nomor rekening BPJS Kesehatan yang menampung pencairan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BPJS Kesehatan menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA.
