PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 4
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran PBI, Menteri Kesehatan menunjuk KPA. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menunjuk PPK dan PPSPM.
