Pasal 6
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
(1) BPJS Kesehatan setiap bulan menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI kepada KPA dengan dilampiri:
a. daftar perhitungan dana Iuran PBI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. daftar rekapitulasi peserta PBI yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan dibayarkan kapitasinya oleh BPJS Kesehatan sesuai format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. kuitansi/tanda terima sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Kesehatan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besarnya tagihan dana Iuran PBI yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan realisasi data peserta PBI yang terdaftar pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan dibayarkan kapitasinya oleh BPJS Kesehatan. (3) Surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 4 (empat) setiap bulan. (4) Dalam hal tanggal 4 (empat) merupakan hari libur atau yang diliburkan, surat tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada hari kerja sebelum tanggal 4 (empat).
