PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 14
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA
(1) BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Iuran PBI yang diterimanya. (2) Penggunaan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor independen. (3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA dan Menteri Kesehatan.
