PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 13
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA
(1) KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran PBI dari kas negara kepada BPJS Kesehatan. (2) Tata cara pertanggungjawaban dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
