Pasal 12
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
(1) KPA dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran PBI yang telah dicairkan atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan. (2) Rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. (3) Realisasi data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang bersumber dari hasil pemutakhiran data PBI jaminan kesehatan yang terdaftar pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan
dibayarkan kapitasinya oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana Iuran PBI yang dicairkan melebihi jumlah dana Iuran PBI yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut dapat diperhitungkan pada tagihan berikutnya dan/atau BPJS Kesehatan dapat langsung menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara setelah berita acara hasil rekonsiliasi ditandatangani oleh KPA dan Direktur yang membidangi keuangan BPJS Kesehatan. (5) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana Iuran PBI yang dicairkan lebih sedikit dari jumlah dana Iuran PBI yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut dapat dibayarkan setelah berita acara hasil rekonsiliasi ditandatangani oleh KPA dan Direktur yang membidangi keuangan BPJS Kesehatan. (6) Rekonsiliasi pada akhir tahun anggaran berjalan dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Desember setelah BPJS Kesehatan menyampaikan surat yang berisi perkiraan peserta PBI yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum tanggal 30 November. (7) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan jumlah dana Iuran PBI yang dicairkan melebihi jumlah dana Iuran PBI yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut harus segera disetorkan ke kas negara oleh BPJS Kesehatan setelah berita acara hasil rekonsiliasi ditandatangani oleh KPA dan Direktur yang membidangi keuangan BPJS Kesehatan. (8) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan
jumlah dana Iuran PBI yang dicairkan lebih sedikit dari jumlah dana Iuran PBI yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai penambahan tagihan dalam Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan dana Iuran PBI atas tagihan dana Iuran PBI tahun anggaran berjalan setelah berita acara hasil rekonsiliasi ditandatangani oleh KPA dan Direktur yang membidangi keuangan BPJS Kesehatan. (9) Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi sesuai format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
