PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 11
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
PPK dan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana Iuran PBI dari rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
