Pasal 10
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
(1) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)
diterima secara lengkap dan benar dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. (2) Dalam hal PPSPM menolak atau mengembalikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) karena Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS). (3) Keterlambatan pencairan dana Iuran PBI sebagai akibat dari keterlambatan pengajuan tagihan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 7 ayat (4) dan ayat (6), dan/atau sebagai akibat proses penolakan atau pengembalian oleh PPK dan/atau PPSPM merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
