PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 15
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA
(1) Dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi PBI, KPA dan Kementerian Keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan dana Iuran
PBI dan data PBI yang terdaftar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh KPA dan Kementerian Keuangan sebagai bahan masukan dalam penyusunan anggaran Iuran PBI pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
