PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Pasal 5
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat kebijakan pemotongan dan/atau penghematan anggaran, pengurangan pinjaman proyek/hibah, atau Keadaan Kahar, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul Revisi Anggaran terkait dengan pengurangan volume Keluaran (Output) dengan ketentuan sebagai berikut: a. melampirkan surat pernyataan dari PA bahwa:
- volume Keluaran (Output) yang diusulkan berkurang tersebut merupakan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional atau bukan; dan
- PA menyetujui pengurangan volume Keluaran (Output). b. dalam hal volume Keluaran (Output) yang berkurang merupakan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional, usul pengurangan volume Keluaran (Output) ditelaah dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (2) Dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan pengurangan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Deputi terkait di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan pengurangan volume Keluaran (Output) selain dari Kegiatan Prioritas Nasional, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.
