Pasal 6
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat perubahan prioritas penggunaan anggaran, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul Revisi Anggaran terkait dengan pengurangan volume Keluaran (Output) dengan ketentuan sebagai berikut: a. usul pengurangan volume Keluaran (Output) berkenaan merupakan dampak dari perubahan prioritas penggunaan anggaran berupa pengurangan anggaran pada Keluaran (Output) berkenaan, yang diusulkan untuk menambah volume Keluaran (Output) lain; b. perubahan prioritas penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a berkaitan dengan perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau perubahan prioritas Kementerian/Lembaga; c. usul revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan dalam bentuk pergeseran anggaran antar Keluaran (Output) dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan; d. usul pengurangan volume Keluaran (Output) disertai dengan surat persetujuan Eselon I; dan e. melampirkan surat pernyataan KPA bahwa volume Keluaran (Output) yang diusulkan berkurang tersebut merupakan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional atau bukan. (2) Ketentuan revisi terkait dengan perubahan prioritas penggunaan anggaran yang berdampak pada pengurangan volume Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku juga untuk usul revisi terkait dengan perubahan prioritas penggunaan
anggaran tanpa berdampak pada pengurangan volume Keluaran (Output).
