Pasal 4
pasal.id
(1) Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap: a. alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji kecuali untuk pemenuhan belanja pegawai pada komponen 001 pada Satker yang sama dan/atau untuk pemenuhan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pada Satker lain sepanjang pergeseran tersebut tidak mengakibatkan pagu minus; b. pembayaran berbagai tunggakan; c. Rupiah Murni Pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau d. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus. (2) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengubah sasaran Program; b. tidak mengubah Keluaran (Output) kegiatan yang sudah terdapat realisasi anggaran; c. tidak mengurangi volume Keluaran (Output); atau d. tidak menyebabkan volume Keluaran (Output) yang telah ditetapkan menjadi tidak tercapai.
(3) Ketentuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikecualikan bagi usul Revisi Anggaran yang disebabkan oleh adanya kebijakan pemotongan dan/atau penghematan anggaran, pengurangan pinjaman proyek/hibah, perubahan prioritas penggunaan anggaran, atau Keadaan Kahar.
