PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Pasal 3
pasal.id
Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat: a. perubahan atas UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2017; b. perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2017 dan/atau UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2017, termasuk dalam hal ini kebijakan pemotongan dan/atau penghematan anggaran.
