Pasal 44
pasal.id
(1) Untuk memperoleh surat persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 7, Pasal 38 ayat (1) huruf e angka 6 dan Pasal 43 ayat (1) huruf d, KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Unit Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); b. arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi; c. rencana kerja dan anggaran Satker; d. copy DIPA terakhir; dan e. dokumen pendukung terkait. (2) Unit Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung yang disampaikan. (3) Dalam hal kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran merupakan kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Eselon I Kementerian/ Lembaga MENETAPKAN surat persetujuan dan menyampaikan kepada KPA Satker sebagai lampiran usul Revisi Anggaran ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Dalam hal kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran, Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Alur mekanisme Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
