Pasal 43
pasal.id
(1) KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); b. arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi; c. copy DIPA Petikan terakhir; d. dokumen pendukung terkait persetujuan unit Eselon I; dan e. dokumen pendukung lainnya.
(2) Revisi Anggaran yang memerlukan surat persetujuan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terkait dengan Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dan terkait dengan perubahan prioritas penggunaan anggaran sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output), yang dilakukan dengan: a. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker; b. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker; c. pergeseran anggaran antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama; d. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau e. penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk meningkatkan volume Keluaran (Output) yang sama dan/atau Keluaran (Output) yang lain. (3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak. (6) Alur mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
