Pasal 42
pasal.id
(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang didelegasikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi revisi terkait dengan: a. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; b. penambahan dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung; c. penetapan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker; d. pencabutan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker; e. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum; f. Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dalam rangka perubahan prioritas penggunaan anggaran sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output), yang dilakukan dengan:
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- pergeseran anggaran antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama, dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; g. pergeseran anggaran terkait detil belanja pegawai dalam komponen 001 dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional Satker; h. pergeseran anggaran belanja Kementerian/ Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; i. pergeseran anggaran Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola dalam 1 (satu) Satker
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan huruf b; j. ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, huruf e berupa perubahan kantor bayar sepanjang DIPA belum direalisasikan, huruf f sampai dengan huruf k dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaaan, termasuk ralat rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA untuk Satker BUN; k. perubahan pejabat perbendaharaan; l. perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan; dan/atau m. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penyelesaian tunggakan tahun lalu. (2) Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang didelegasikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
