Pasal 45
pasal.id
(1) Dalam rangka percepatan penyelesaian usul Revisi Anggaran ke Direktorat Jenderal Perbendahaaran, penyampaian surat usulan revisi beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1), dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik; (2) Untuk menjamin keutuhan, keabsahan, keaslian, serta kebenaran formil dan materiil atas dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diamankan dengan menggunakan sistem infrastruktur kunci publik yang disediakan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika; (3) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan alamat surel ber- domain .go.id. yang telah terdaftar di database Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; (4) KPA bertanggung jawab atas keutuhan, keabsahan, keaslian, serta kebenaran formil dan materil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui surel; (5) Dalam hal dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, KPA dapat menyampaikan hasil pindaian dokumen pendukung melalui surel dan
wajib menyampaikan dokumen pendukung yang asli pada saat dokumen dinyatakan lengkap.
