Pasal 39
pasal.id
(1) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan BA BUN, KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); b. arsip data komputer RDP BUN DIPA Revisi; c. RKA BUN; d. copy DIPA BUN terakhir; e. dokumen pendukung terkait antara lain kerangka acuan kerja (term of reference) dan rincian anggaran biaya; dan
f. Surat Hasil Reviu APIP K/L dalam hal Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan atau pergeseran dana BUN. (2) Proses Revisi Anggaran terkait dengan BA BUN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh KPA BUN. b. Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan atau pergeseran dana BUN disampaikan pada bulan November atau Desember, usulan Revisi Anggaran dimaksud tidak perlu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. c. Berdasarkan hasil penelitian dan/atau Surat Hasil Reviu, PPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
- arsip data komputer RDP BUN DIPA Revisi Satker; dan
- RKA BUN. (3) Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (4) Dalam rangka penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta dokumen pendukung terkait sesuai hasil kesepakatan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran.
(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan/atau ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN MENETAPKAN: a. Revisi DHP RDP BUN; dan b. surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem. (7) Dalam hal revisi dalam rangka pengesahan dana BUN, Direktorat Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (8) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan/atau ayat (4) diterima secara lengkap. (9) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima secara lengkap. (10) Alur mekanisme Revisi Anggaran BA BUN pada Direktorat Jenderal Anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
