Pasal 38
pasal.id
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi;
rencana kerja dan anggaran Satker;
copy DIPA terakhir;
dokumen pendukung terkait dalam rangka penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
Penetapan Menteri pengusul, dalam hal Revisi Anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak;
surat persetujuan Eselon I; dan/atau
dokumen pendukung terkait lainnya. b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA. c. Dalam hal catatan dalam halaman IV DIPA dicantumkan oleh APIP K/L, usul Revisi Anggaran yang telah diteliti beserta dokumen pendukung disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. d. Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud huruf c dituangkan dalam Surat Hasil Reviu. e. Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan/atau Surat Hasil Reviu, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi Satker;
rencana kerja dan anggaran Satker;
dokumen pendukung terkait dalam rangka penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
Penetapan menteri pengusul dalam hal Revisi Anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak;
surat persetujuan Eselon I; dan/atau
dokumen pendukung lainnya. (2) Revisi Anggaran yang memerlukan surat persetujuan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 7 dan huruf e angka 6 meliputi: a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap dalam rangka pengesahan yang dilakukan dengan:
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; atau
pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; b. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi; c. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; d. penambahan dan/atau perubahan cara penarikan PHLN/PHDN termasuk Pemberian Pinjaman; e. penambahan dan/atau perubahan cara penarikan SBSN; dan/atau f. perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA. (3) Direktorat Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/ Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem. (6) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterima secara lengkap. (7) Alur mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
