Pasal 40
pasal.id
(1) Dalam rangka percepatan penyelesaian usul Revisi Anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran, penyampaian surat usulan revisi beserta dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) huruf e, Pasal 38 ayat (1) huruf e, dan Pasal 39 ayat (2) huruf c, dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik; (2) Untuk menjamin keutuhan, keabsahan, keaslian, serta kebenaran formil dan materiil atas dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diamankan dengan menggunakan sistem infrastruktur kunci publik yang disediakan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika; (3) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui alamat surat elektronik (surel) revisidja@kemenkeu.go.id, dengan menggunakan alamat surel ber-domain .go.id. yang telah terdaftar di database Direktorat Jenderal Anggaran; (4) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga atau PPA BUN bertanggung jawab atas keutuhan, keabsahan, keaslian, serta kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran melalui surel; (5) Dalam hal dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia: a. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga atau PPA BUN dapat menyampaikan hasil pindaian dokumen pendukung melalui surel dan wajib menyampaikan dokumen pendukung yang asli pada saat penelaahan dalam hal usul revisi memerlukan penelaahan; atau b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga atau PPA BUN dapat menyampaikan hasil pindaian dokumen pendukung melalui surel dan wajib menyampaikan dokumen pendukung yang asli pada saat dokumen dinyatakan lengkap dalam hal usul revisi tidak memerlukan penelaahan.
(6) Alur mekanisme Revisi Anggaran melalui surel pada Direktorat Jenderal Anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
