Pasal 34
pasal.id
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf w merupakan pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian paket-paket pekerjaan yang alokasi anggarannya sudah tercantum pada DIPA Tahun Anggaran 2016 tetapi pelaksanaannya hingga akhir tahun 2016 ditunda seluruhnya atau sebagian. (2) Pengajuan usulan Revisi Anggaran terkait penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Paket-paket pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun berkenaan, alokasi anggarannya telah tersedia pada DIPA tahun 2016 yang sebagian atau seluruh dananya diblokir; b. Dalam hal paket-paket pekerjaan yang akan dilanjutkan merupakan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual, telah dilakukan addendum kontrak sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2016; c. Paket-paket pekerjaan yang dilanjutkan pada 2017 berkenaan merupakan paket-paket pekerjaan yang belum dapat diselesaikan tahun 2016 sebagai dampak dari kebijakan pemotongan dan/atau penghematan anggaran tahun 2016, dan hal tersebut dinyatakan dalam surat pernyataan dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon
I Kementerian/Lembaga yang dilampiri dengan daftar paket-paket pekerjaan per DIPA beserta alokasi anggaran yang dibutuhkan. (3) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyelesaian paket-paket pekerjaan yang pelaksanaannya hingga akhir tahun 2016 ditunda seluruhnya atau sebagian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengurangi target volume Keluaran (Output) yang anggarannya digeser atau dikurangi sebagai sumber dana; (4) Pergeseran anggaran dalam rangka pelaksanaan paket- paket pekerjaan yang ditunda dan belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme Revisi Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan batas akhir penerimaan usul revisi tanggal 30 April 2017; (5) Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan revisi terkait dengan pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016 kepada Komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 10 hari setelah penetapan revisi oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
