Pasal 35
pasal.id
(1) Perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf e dapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya perubahan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, dan/atau penataan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L DIPA. (2) Perubahan Rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penambahan rumusan Program/Kegiatan; b. penambahan sasaran strategis, indikator sasaran strategis, sasaran Program, dan/atau indikator sasaran Program; c. penambahan rumusan Keluaran (Output); d. perubahan rumusan Keluaran (Output) dan/atau satuan Keluaran (Output); dan/atau e. perubahan atau penambahan rumusan Komponen untuk menghasilkan Keluaran (Output). (3) Perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan: a. sebagai akibat adanya perubahan rumusan nomenklatur, perubahan struktur organisasi, perubahan tugas dan fungsi organisasi/unit organisasi, dan/atau adanya tambahan penugasan; b. sepanjang tidak berkaitan dengan alokasi anggaran; c. dalam hal perubahan rumusan Keluaran (Output) dan/atau satuan Keluaran (Output), dengan ketentuan:
- tidak mengubah substansi Keluaran (Output);
- merupakan Keluaran (Output) generik; dan
- belum terdapat realisasi anggaran. (4) Tata cara perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPA selain KPA BA BUN, memperbaiki rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA dengan menggunakan aplikasi Arsitektur dan Informasi Kinerja, dan menyampaikan hasil perbaikannya kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga terkait, untuk selanjutnya disampaikan ke Biro Perencanaan K/L; b. usulan perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur
Jenderal Anggaran disertai dengan arsip data komputer Arsitektur dan Informasi Kinerja; c. hasil perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L DIPA setelah mendapatkan persetujuan mitra kerja K/L di Direktur Jenderal Anggaran; dan d. perubahan database RKA-K/L DIPA menjadi dasar pengajuan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.
