Pasal 33
pasal.id
(1) Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf v merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan belum jelas peruntukannya. (2) Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan dalam DIPA tahun berkenaan namun sasaran kinerjanya telah tercantum dalam RKP tahun 2017 dan/atau Renja K/L tahun 2017; b. menambah volume Keluaran (Output) prioritas nasional dan/atau prioritas Kementerian/Lembaga; dan/atau c. mendanai Kegiatan yang bersifat mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda. (3) Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Keluaran (Output) cadangan dapat dilakukan dalam Kegiatan yang sama dan/atau antar Kegiatan dalam 1 (satu) Program. (4) Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang dituangkan dalam Keluaran (Output) cadangan, usul penggunaan dana Keluaran (Output) Cadangan diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu pertama bulan April tahun 2017. (5) Dalam hal Keluaran (Output) cadangan merupakan akibat dari penetapan UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas UNDANG-UNDANG APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017, batas akhir pengajuan usul penggunaan dana
Keluaran (Output) Cadangan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Oktober 2017.
