Pasal 32
pasal.id
(1) Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencairan anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, dan/ atau tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf u merupakan penghapusan/perubahan/pencantuman sebagian atau seluruh catatan dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan. (2) Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; b. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan reviu/audit auditor pemerintah dan/atau data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga dan/atau khusus untuk DIPA BUN berupa dasar hukum pengalokasiannya; c. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus dilengkapi perjanjian pinjaman luar negeri (loan agreement) atau nomor register;
d. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA yang direkomendasikan oleh APIP K/L karena masih harus dilengkapi dokumen pendukung; e. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus didistribusikan ke masing-masing Satker; f. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penyelesaian tunggakan tahun lalu; g. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; dan/atau h. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dokumen terkait (khusus DIPA BUN). (3) Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap. (4) Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan. (5) Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau perubahan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA, penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan. (6) Dalam hal terdapat catatan dalam halaman IV DIPA BA BUN yang digeser anggaran belanjanya ke BA-K/L, penghapusan catatan dalam halaman IV DIPA BA K/L dilakukan oleh Direktorat teknis mitra Kementerian/Lembaga.
(7) Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/ atau ayat (5) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelahaan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga dan pengesahan DIPA.
