Pasal 31
pasal.id
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf q merupakan Sisa Anggaran Kontraktual, termasuk addendum kontrak sampai dengan 10 (sepuluh) persen, atau Sisa Anggaran Swakelola. (2) Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk: a. meningkatkan volume Keluaran (Output) pada Kegiatan yang sama; b. meningkatkan volume Keluaran (Output)
pada Kegiatan lain dalam Program yang sama; dan/atau c. mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan dalam DIPA tahun berkenaan namun sasaran kinerjanya telah tercantum dalam RKP tahun berkenaan dan/atau Renja K/L tahun berkenaan.
(3) Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang digunakan untuk mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan dalam DIPA tahun berkenaan namun sasaran kinerjanya telah tercantum dalam RKP tahun berkenaan dan/atau Renja K/L tahun berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus disertai dengan surat persetujuan menteri/pimpinan lembaga selaku PA.
