Pasal 30
pasal.id
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf p dapat berupa pergeseran anggaran karena penundaan pelaksanaan Kegiatan tahun berkenaan ke tahun berikutnya atau karena percepatan pelaksanaan kegiatan tahun depan ke tahun berkenaan atau karena perubahan suku bunga dan kurs. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pengusul. (3) Tata cara pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, disertai dengan surat penetapan menteri/pimpinan lembaga pengusul atas pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak; b. dalam hal pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan
kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa percepatan pelaksanaan Kegiatan tahun depan ke tahun berkenaan, usul Revisi Anggaran bukan merupakan on top; c. dalam hal pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa penundaan pelaksanaan Kegiatan tahun berkenaan ke tahun berikutnya, anggaran terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak yang ditunda tidak dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan/proyek lain; d. atas dasar surat penetapan menteri/pimpinan lembaga pengusul atas pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak, Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan usul revisi DIPA.
