Pasal 14
pasal.id
(1) Perubahan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan penambahan/pengurangan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa antara lain penambahan/pengurangan dana bagi hasil yang didistribusikan kepada masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2017, dan/atau pembayaran kurang salur
Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai dampak dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran. (2) Tata cara Revisi Anggaran untuk perubahan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
