Pasal 13
pasal.id
(1) Perubahan anggaran belanja dan/atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, dan/atau pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e meliputi: a. perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/ Lembaga yang sumber dananya berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; b. tambahan alokasi anggaran belanja pegawai berupa penyesuaian besaran nilai rupiah belanja pegawai yang ditempatkan di luar negeri yang dihitung berdasarkan nilai valuta asing yang sama dikalikan dengan realisasi kurs yang digunakan pada saat transaksi; c. tambahan alokasi anggaran pembayaran kewajiban utang karena adanya tambahan kewajiban, perubahan kurs, dan/atau dalam rangka pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai; d. tambahan alokasi anggaran Subsidi Energi karena perubahan kurs dan/atau perubahan parameter; e. tambahan alokasi anggaran pembayaran cicilan pokok utang karena adanya tambahan kewajiban, perubahan kurs, dan/atau dalam rangka pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai; f. tambahan alokasi anggaran dalam rangka PMN sebagai akibat perubahan kurs; atau g. perubahan Pagu Anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah berupa tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran kepada pihak ketiga/kreditur. (2) Perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/Lembaga yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA
yang dihitung berdasarkan nilai valuta asing yang sama dan kurs mengikuti realisasi kurs yang digunakan saat transaksi dan dituangkan dalam aplikasi penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri (withdrawal application). (3) Tambahan alokasi anggaran Subsidi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan selisih antara alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN/APBN Perubahan dengan hasil perhitungan sebagai akibat dari penyesuaian kurs dan/atau perubahan parameter; b. diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan c. tata cara pembayaran Subsidi Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran subsidi di bidang energi. (4) Perubahan Pagu Anggaran PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan perubahan Pagu Anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Negara.
