Pasal 12
pasal.id
(1) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diselesaikan dengan penerbitan DIPA pengesahan yang akan dijadikan dasar sebagai alokasi anggaran secara administratif dan menjadi rujukan untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan oleh Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah. (2) Mekanisme revisi DIPA dalam rangka pengesahan untuk belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. unit Eselon I mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. pengeluaran yang akan disahkan dituangkan dalam RKA-K/L dalam Keluaran (Output) tersendiri dan diberi catatan akun “dalam rangka pengesahan”; dan c. Direktur Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen.
