Pasal 11
pasal.id
(1) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari SBSN, dan bersifat menambah pagu belanja yang bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2017. (2) Perubahan anggaran belanja terkait dengan lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti dengan perubahan rincian pendanaan SBSN.
(3) Perubahan anggaran belanja terkait dengan lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam addendum kontrak yang dibuat sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2016. (4) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari penggunaan sisa dana SBSN yang tidak terserap pada tahun 2016 diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 2017.
