Pasal 10
pasal.id
(1) Pengajuan usulan lanjutan Kegiatan dalam rangka Pemberian Pinjaman dalam bentuk Revisi Anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 2017. (2) Pengajuan usulan Revisi Anggaran berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Anggaran Pemberian Pinjaman melakukan addendum kontrak sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2016; b. Kuasa Pengguna Anggaran Pemberian Pinjaman membuat daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran berdasarkan data realisasi per tanggal 9 Januari 2017 dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat pada tanggal 16 Januari 2017 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; c. berdasarkan hasil pencocokan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menandatangani daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran dan disampaikan kepada PPA BUN Pemberian Pinjaman dan Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 23 Januari 2017; dan d. berdasarkan daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran yang telah ditandatangani oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, PPA BUN mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 2017.
