Pasal 9
pasal.id
(1) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bersifat menambah atau mengurangi Pagu Anggaran belanja Tahun Anggaran berkenaan. (2) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah yang bersifat menambah Pagu Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun 2016 yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah; b. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah; c. penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dan kegiatannya dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, termasuk hibah luar negeri terencana yang diterushibahkan; dan/atau d. penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri langsung yang diterima setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dan kegiatannya
dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga. (3) Penambahan penerimaan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diajukan oleh Kementerian/Lembaga dan rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA-K/L. (4) Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penambahan penerimaan hibah luar negeri dan hibah dalam negeri langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah. (5) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri yang bersifat mengurangi Pagu Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan alokasi pinjaman kegiatan, dan/atau pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri, dilakukan dalam hal: a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari pinjaman kegiatan atau dari Pemberian Pinjaman atau hibah luar negeri atau hibah dalam negeri telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai, dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; b. adanya keterlambatan pelaksanaan Kegiatan yang menyebabkan terjadinya penyesuaian rencana pencairan (disbursement plan) proyek; c. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi pinjaman; d. adanya pembatalan alokasi pinjaman luar negeri; e. adanya pembatalan/pengurangan pemberian hibah luar negeri atau hibah dalam negeri; atau f. sudah dibebankan pada DIPA tahun sebelumnya. (6) Pengurangan alokasi pinjaman Kegiatan dan/atau pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk pengurangan alokasi Pemberian Pinjaman, hibah luar
negeri atau hibah dalam negeri yang diterushibahkan, dan/atau pinjaman yang diteruspinjamkan. (7) Dalam hal alokasi pinjaman Kegiatan berkurang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek berkenaan dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga dan/atau menambah volume Keluaran (Output). (8) Usulan penggunaan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya berlaku untuk pinjaman Kegiatan yang sudah memiliki perjanjian pinjaman dan sudah memiliki nomor register. (9) Usul penggunaan Rupiah Murni Pendamping untuk Kegiatan/proyek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (10) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PHLN dan/atau PHDN dapat diikuti dengan perubahan rincian. (11) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun lalu yang dananya bersumber dari PHLN, usul Revisi Anggaran dapat disertai dengan Revisi Anggaran terkait dengan lanjutan Rupiah Murni Pendamping yang tidak terserap di tahun sebelumnya; (12) Dalam hal lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun lalu, perubahan rincian anggaran belanja yang bersumber dari PHLN dan/atau PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah dapat dilakukan sepanjang PHLN dan/atau PHDN belum closing date. (13) Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum disetujui dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2017/UNDANG-UNDANG mengenai
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017, Pemberian Pinjaman atau pinjaman yang diterushibahkan yang belum dialokasikan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017. (14) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan belanja yang dibiayai dari pinjaman, termasuk pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang diteruspinjamkan/diterushibahkan, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan menyampaikan penetapan revisinya ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan sebagai bahan untuk melakukan pemutakhiran database penarikan pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri, paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah penetapan revisi. (15) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan belanja yang dibiayai dari penerimaan hibah, termasuk penerimaan hibah yang diterushibahkan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan menyampaikan pengesahaan revisinya ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan sebagai bahan untuk melakukan revisi DIPA BA BUN 999.02 (BA BUN Pengelolaan Hibah) dan pemutakhiran database penerimaan hibah, paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pengesahaan revisi.
