Pasal 15
pasal.id
(1) Pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a termasuk pergeseran anggaran terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga, pembayaran kurang salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai dampak dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran, dan/atau pembayaran kurang bayar subsidi sepanjang anggarannya tersedia. (2) Pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat insidentil dan menambah Pagu Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran berkenaan, tetapi tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya. (3) Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga; (4) Tata cara Revisi Anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
