PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN LELANG
(1) Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian penawaran pembelian yang masuk dalam Lelang SBSN Tambahan. (2) Menteri MENETAPKAN hasil Lelang SBSN Tambahan yang meliputi nilai nominal SBSN yang dimenangkan, nama pemenang, dan rincian hasil penjatahan, termasuk jenis dan nilai Aset SBSN, pada tanggal pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan. (3) Penetapan hasil Lelang SBSN Tambahan didasarkan atas pertimbangan, antara lain volume penawaran pembelian, kebutuhan pembiayaan APBN, dan pengelolaan risiko utang.
(4) Penerimaan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
