PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN LELANG
(1) Penawaran pembelian dalam Lelang SBSN Tambahan dilakukan dengan Penawaran Pembelian Non Kompetitif. (2) Harga Setelmen bagi pemenang Lelang SBSN Tambahan ditetapkan dengan metode Harga Seragam berdasarkan harga bersih yang dikonversi dari Imbal Hasil rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari Penawaran Pembelian Kompetitif yang dimenangkan dalam Lelang SBSN.
